Senin, 19 November 2012

Menghindari Pelanggaran Hak Cipta di Perpustakaan...


Lahirnya UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dan ciptaannya dari penjiplakan atau bahkan pengakuan dari pihak lain, yang tidak bertanggung jawab.
Hak cipta bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan kepada seorang pencipta karya. Penerapan hak cipta di perpustakaan dapat dilakukan pada koleksi bukan buku. Berikut upaya perlindungan hak cipta yang dapat dilakukan oleh perpustakaan, yaitu dengan cara : 1). Koleksi bukan buku pada layanan audio visual dan layanan deposit tidak boleh dibawa pulang. 2). Bagi pemustaka yang ingin meminjam diwajibkan mengisi formulir dan membuat surat pernyataan bahwa koleksi tersebut tidak untuk digandakan demi kepentingan komersialisasi. 3). Jika pernyataan tersebut sudah ditandatangani dan koleksi tersebut disalahgunakan atau dilanggar oleh pemustaka, maka sudah menjadi tanggungjawab pemustaka secara pribadi. Selain itu diperlukan upaya penanggulangan terhadap permasalah tersebut dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi secara berkala yang dilakukan oleh perpustakaan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat.
Ribet juga tapi aman...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar